- Menolak segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
- Menolak segala bentuk pencemaranterhadap udara, air dan tanah.
- Menolak alih fungsi hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menolak pengrusakan hutan.
- Menolak eksploitasi terhadap jenis flora dan fauna dilindungi.
- Menolak segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan karst.
- Menolak segala bentuk perusakan daerah pesisir.
Dikutip dari :
KEPUTUSAN TEMU WICARA
TEMU WICARA DAN KENAL MEDAN (TWKM) XXVI
MAHASISWA PENCINTA ALAM TINGKAT PERGURUAN TINGGI SE-INDONESIA
Nomor : 014/KEP/SID.PLENO II/TWKM-XXVI/XII/2014
No comments:
Post a Comment